Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts

Saturday, June 18, 2016

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya

MANDI WAJIB

Niat Mandi Wajib, Junub, Nifas
Mandi Wajib
Niat Mandi Wajib ??
Niat Mandi Junub ??
Niat Mandi Nifas??

Niat Mandi Junub

Niat Mandi Besar atau Mandi Jinabat itu seperti niat-niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati. Dibawah ini adalah tiga bahagian dari Do'a Niat Mandi Wajib yang telah di kelompokkan :

1. Jika mandi besar disebabkan Junub, Mimpi Basah, Keluar Mani, Bersenggama maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA.

Yang Artinya :

Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.

2. Jika mandi besarnya disebabkan karena Haid maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA.
Yang Artinya :

Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haid, fardlu karena Allah Ta’ala.

3. Jika mandi besarnya disebabkan karena Nifas, maka niat mandi besarnya adalah


BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA.

Yang Artinya :

Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.

Terima Kasih!!!
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...

Tuesday, June 7, 2016

Hukum Berkumur Dalam Wudhu Di Bulan Ramadhan

Berkumur Saat Puasa??

Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Wudhu
Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Wudhu
Apa hukum berkumur saat wudhu di bulan ramadhan?
Sunah, Wajib, atau makhruh ?

Banyak orang yang selalu bertanya disaat memasuki bulan penuh berkah atau ramadhan ini bagaimanakah hukumnya berkumur disaat berwudhu pada bulan ramadhan ini ?


Yuk, mari kita bahas!!!

Berkumur

Berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu menurut 3 madzhab imam yaitu Imam Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Imam Ahmad menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah, maka hukumnya fardhu.

Lalu bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa."
(HR. Syafi’i, Ahmad, Imam yang empat, dan Baihaqi)

Berdasarkan hal tersebut, berkumur dan beristinsyaq saat berwudhu sebaiknya jangan ditinggalkan walaupun sedang berpuasa. Hanya saja, ketika kita berpuasa maka janganlah memasukkan air secara berlebihan hingga membasahi kerongkongan. Jadi, cukup hanya membasahi dalam mulut (saat berkumur) atau ujung hidung saja ketika beristinsyaq.

Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan?
Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan – meskipun ada yang menentang pendapat ini.


Terima Kasih!
Semoga Dapat Membantu
Mempunyai Kritik & Saran ?

Wassalamu'alaikum...

    Sunday, June 5, 2016

    Rukun Puasa Dalam Bulan Ramadhan

    RAMADAHAN TIBA??

    Rukun Puasa Dalam Bulan Ramadhan
    Rukun Berpuasa
    Sudahkah Anda Berpuasa?
    Sudahkah Anda Mengetahui Rukun Puasa?

    RUKUN PUASA

    1. Niat Puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
    2. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
    ===============(o)==================
    "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

    (QS. Al-Baqarah:187).

    ===============(o)==================

    "Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya"

    (HR. Abu Dawud).

    Terima Kasih!
    Semoga Dapat Membantu
    Mempunyai Kritik & Saran ?

    Wassalamu'alaikum...